ANGGARAN DASAR
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
TEATER LAKON KESENIAN KAMPUS
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
PEMBUKAAN
Sesungguhnya
hidup manusia tidak terlepas dari seni, karena seni adalah bagian dari
kebudayaan. Seni adalah wujud ekspresi berpikir manusia, wujud seni dapat
dituangkan secara lisan dan tulisan, salah satunya dalam bentuk teater.
Berkat
Tuhan Yang Maha Esa serta didorong oleh keinginan mengekspresikan kreativitas
berkarya dalam bidang seni demi mengabdikan diri pada Tuhan Yang Maha Esa,
bangsa dan almamater serta berpegang teguh kepada Pancasila dan Tridharma
Perguruan Tinggi dalam rangka tercapainya tujuan nasional.
Bahwa
lembaga Unimed melalui unit kegiatan mahasiswa telah memberi tempat dan
kesempatan kepada mahasiswa. Dalam hal ini unit kegiatan mahasiswa Teater LKK
Universitas Negeri Medan (Unimed) serta adanya kewajiban dan hak terhadap
keberadaannya, maka dibentuklah unit kegiatan mahasiswa Teater LKK Unimed
dengan maksud menuangkan dan menyalurkan bakat atau keinginan serta hak anggota
Teater LKK Unimed yang terangkum dalam bentuk Anggaran Dasar berikut ini.
BAB I
NAMA,
TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1 : Nama
Organisasi ini bernama Teater Lakon Kesenian
Kampus disingkat LKK.
Pasal 2 : Tempat
Organisasi ini berkedudukan di Universitas Negeri
Medan.
Pasal 3 : Waktu
Organisasi ini didirikan pada tanggal 18 Desember
1988.
BAB II
AZAS
Pasal 4 : Azas
Teater LKK Unimed berazaskan Pancasila dan
Tridharma Perguruan Tinggi.
BAB III
STATUS,
TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 5 : Status
Teater LKK Unimed adalah satu-satunya organisasi
teater yang berada di bawah naungan UKM di lingkungan Universitas Negeri Medan.
Pasal 6 : Tujuan
Terbinanya insan akademis intelektual dalam
mengaplikasikan kesenian kampus.
Pasal 7 : Fungsi
Teater LKK Unimed berfungsi sebagai sarana
pengkaderan serta penyaluran kreasi, minat, bakat dalam bidang seni, budaya dan
keorganisasian.
BAB IV
IDENTITAS
Pasal 8 : Bendera
Bendera unit kegiatan mahasiswa Teater LKK Unimed
berbentuk persegi panjang dengan ukuran 150 x 90 cm berwarna dasar hitam dan
lambang terletak ditengah.
Lambang unit kegiatan mahasiswa Teater LKK Unimed
merupakan satu kesatuan utuh dan tidak dapat dipisahkan, terdiri atas :
9.1. tiga buah topeng dengan ekspresi berbeda berwarna
merah,
9.2. dua buah lingkaran berwarna biru, dengan tulisan
Unit Kegiatan Mahasiswa diantara kedua lingkaran, dengan dasar berwarna hitam,
9.3. satu buah buku berwarna merah dengan tulisan Lakon
Kesenian Kampus terletak di bawah topeng,
9.4. tulisan Teater di atas topeng dan LKK di bawah
buku berwarna merah.
Pasal 10 : Atribut
Atribut Teater LKK Unimed terdiri atas :
10.1. baju kemeja lengan panjang berwarna hitam dengan
lambang teater LKK Unimed di lengan kanan, nama anggota di dada kanan, tulisan
DKOKUK di dada kiri,
10.2. baju kaos lengan panjang berwarna hitam dengan
lambang teater di punggung dan tulisan DKOKUK di dada kiri,
10.3. Pin LKK dengan diameter 2,5 cm,
10.4. Pakaian berwarna hitam,
10.5. Kartu anggota
Pasal 11 : Lagu
MARS TEATER LKK UNIMED
Arr :
Yeni Amalia 4/4
Lirik : Ali
Raka G
= Do
Hasal Al Banna Tempo di
Marcia
Yeni Amalia
Majulah bersama mencapai cita
Teater LKK nan jaya
Dengan kebersamaan menuntut bukti
Tetap eksis dalam berkarya
Jadilah seniman yang berpribadi
Bermoral taqwa kepada Tuhan
Tingkatkan kecakapan dan kualitas
Ikhlas berkarya dalam bakti
Dari kita oleh kita untuk kita
Mari bersama berkarya dalam
intelektual
Dari kita oleh kita untuk kita
Mencapai citra dan cita dalam
berkesenian
HYMNE TEATER LKK UNIMED
Arr :
Yeni Amalia 4/4
Lirik :
Hasal Al Banna C
= Do
Ali Raka Maestro/Khidmad
Yeni Amalia
Ayo genggam tanganku
Dalam jemariku
Satukan perbedaan
Galang persatuan
Dari kita oleh kita untuk kita
Dari kita oleh kita untuk kita
Ciptakanlah kebersamaan
Terus jaya Teater LKK
Pasal 12 : Salam
Salam Teater LKK Unimed berbunyi “ Dari Kita Oleh
Kita Untuk Kita Teater LKK Unimed Wow”.
BAB V
ANGGOTA
Pasal 13 : Anggota
1) Anggota hijau dan anggota biasa Teater LKK Unimed
adalah mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) yang masih terdaftar sebagai
mahasiswa (jenjang pendidikan tertinggi S1).
2) Anggota Teater LKK Unimed terdiri atas :
2.1. anggota hijau;
adalah anggota yang
telah lulus orientasi kampus dan orientasi alam,
2.2. anggota biasa;
adalah anggota
hijau yang telah dilantik dan memiliki atribut lengkap Teater
LKK Unimed,
2.3. anggota istimewa;
adalah anggota
biasa yang telah menjadi alumni,
2.4. anggota kehormatan;
merupakan orang
yang diangkat karena pertimbangan tertentu.
BAB VI
STRUKTUR
ORGANISASI DAN MUSYAWARAH
Pasal 14 : Struktur Organisasi
1) Struktur organisasi Teater LKK Unimed adalah :
1.1. pelindung,
1.2. penasehat,
1.3. penanggung jawab,
1.4. pembina,
1.5. pengurus,
1.6. anggota.
Pasal 15 : Musyawarah
Musyawarah yang terdapat dalam Teater LKK Unimed
adalah :
- musyawarah teater (muter),
- rapat :
rapat anggota,
rapat pengurus,
rapat panitia,
rapat kegiatan,
rapat laporan pertanggung jawaban
secara lisan maupun tulisan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 16 : Keuangan
Keuangan Teater LKK Unimed bersumber dari :
- Universitas Negeri Medan,
- iuran anggota,
- usaha sah, halal dan tidak mengikat,
- bantuan yang tidak mengikat,
- beasiswa anggota yang direkomendasikan oleh BPH melalui rapat anggota.
BAB VIII
UTUSAN
SENAT MAHASISWA
Pasal 17 : Utusan Senat Mahasiswa
Utusan Senat Mahasiswa
adalah anggota biasa Teater LKK Unimed minimal dua tahun dan pernah menjabat
sebagai pengurus serta dipilih melalui rapat anggota.
BAB IX
SANKSI
Setiap anggota yang melanggar AD/ART akan
diberikan sanksi melalui rapat anggota dan disepakati oleh anggota.
BAB X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18 : Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar Teater LKK Unimed
dilakukan selama musyawarah teater (muter).
Pasal 19 : Pembubaran Organisasi
Pembubaran Teater LKK Unimed dilakukan dalam
musyawarah teater dan hal-hal yang tidak diatur dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga dapat dicantumkan dalam aturan lain yang tidak
bertentangan dengan AD/ART.
Ditetapkan di Medan, 22 Februari
2014
Ditandatangani oleh Presidium Sidang,
Ketua,
Fenny Chairani
XXIV.03.UKM-T.LKK.2012
Moderator, Notulen,
Jessica Samosir Novi Febriani
XXIV.04.UKM-T.LKK.2012 XXIV.10.UKM-T.LKK.2012
ANGGARAN RUMAH TANGGA
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
TEATER LAKON KESENIAN KAMPUS
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
BAB I
NAMA,
TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1 : Nama
Sudah jelas.
Pasal 2 : Tempat
Sudah jelas.
Pasal 3 : Waktu
Organisasi ini didirikan pada tanggal 18 Desember
1988 dengan nama Teater Lembaga Kesenian dan Keterampilan dan sudah berubah
menjadi Lakon Kesenian Kampus pada tanggal 21 Mei 1996.
BAB II
AZAS
Pasal 4 : Azas
Sudah jelas.
BAB III
STATUS, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 5 : Status
Sudah jelas.
Pasal 6 : Tujuan
Sudah jelas.
Pasal 7 : Fungsi
Sudah jelas.
BAB IV
IDENTITAS
Pasal 8 : Bendera
Sudah jelas.
Pasal 9 : Lambang
Ada penambahan.
Pasal 10 : Atribut
Ada penambahan.
Pasal 11 : Lagu
Sudah jelas.
Pasal 12 : Salam
Dilakukan sebelum dan sesudah kegiatan, membentuk
lingkaran tidak terputus dengan bergenggaman tangan setelah anggota berdo’a
bersama dan diakhiri dengan mengangkat tangan ke atas dan tepukan tangan.
BAB V
ANGGOTA
Pasal 13 : Anggota
1) Sudah jelas.
2) 2.1.
Anggota hijau
Anggota hijau berhak mengikuti proses yang ditanyakan tidak lulus pada
tahap
penerimaan pada tahun kerja berikutnya,
penerimaan pada tahun kerja berikutnya,
2.2. Anggota Biasa;
2.2.1. anggota biasa yang belum
menjadi anggota selama setahun berhak
memilih tetapi tidak berhak dipilih menjadi BPH, sedangkan anggota
yang sudah melewati masa keanggota satu tahun berhak memilih dan
dipilih menjadi BPH,
memilih tetapi tidak berhak dipilih menjadi BPH, sedangkan anggota
yang sudah melewati masa keanggota satu tahun berhak memilih dan
dipilih menjadi BPH,
2.2.2. anggota biasa berhak mendapat
kartu anggota
2.2.3. anggota biasa yang aktif dalam
kegiatan Teater LKK Unimed berhak
mendapat surat aktif anggota
mendapat surat aktif anggota
2.2.4. anggota biasa berhak mengikuti
semua kegiatan yang dilaksanakan
Teater LKK Unimed
Teater LKK Unimed
2.3. anggota kehormatan;
2.4. pertimbangan-pertimbangan
mengangkat anggota kehormatan;
2.4.1. apabila memiliki loyalitas terhadap
Teater LKK Unimed
2.4.2. diangkat melalui rapat anggota dan
dilantik BPH
2.4.3. anggota kehormatan mempunyai hak
memberi saran bila di
3) dan anggota biasa Teater LKK Unimed adalah
mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) yang masih terdaftar sebagai
mahasiswa (jenjang pendidikan tertinggi S1)
4) Anggota Teater LKK Unimed terdiri atas :
2.1 Anggota Hijau
Adalah anggota yang telah lulus orientasi kampus
dan orientasi alam.
2.2. Anggota Biasa
Adalah anggota hijau yang telah dilantik dan
memiliki atribut lengkap teater
LKK Unimed.
2.3 Anggota Istimewa
Adalah anggota yang telah menjadi alumni
2.4 Anggota Kehormatan
Adalah orang yang diangkat karena pertimbangan
tertentu
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI DAN MUSYAWARAH
Pasal 14 : Struktur Organisasi
1) Struktur
organisasi Teater LKK Unimed
1.1 Pelindung
1.2 Penasehat
1.3 Penanggung Jawab
1.4 Pembina
1.5 Pengurus
1.6 Anggota
Pasal 15 : Musyawarah
Musyawarah yang terdapat dalam teater LKK Unimed
adalah :
1. Musyawarah Teater (muter)
2. Rapat
2.1 Rapat Anggota
2.2 Rapat Pengurus
2.3 Rapat Panitia
2.4 Rapat Kegiatan
2.5 Rapat Laporan Pertanggungjawaban
secara lisan maupun tulisan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 16 : Keuangan
Keuangan Teater LKK Unimed bersumber dari :
- Universitas Negeri Medan
- Iuran Anggota
- Usaha sah, halal dan tidak mengikat
- Bantuan yang tidak mengikat
- Beasiswa anggota yang direkomendasikan oleh BPH melalui rapat anggota
BAB VIII
UTUSAN SENAT
Pasal 17 : Utusan senat mahasiswa
Utusan Senat Mahasiswa adalah anggota biasa Teater LKK Unimed minimal dua
tahun dan pernah menjabats ebagai pengurus serta dipilih melalui rapat anggota.
BAB IX
SANKSI
Setiap anggota yang melanggar AD/RT akan diberikan
sanksi melalui rapat anggota dan disepakati oelh anggota.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18 :
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar Teater LKK Unimed
dilakukan selama musyawarah teater (MuTer ).
Pasal 19 : Pembubaran Organisasi
Pembubaran Teater LKK Unimed dilakukan selama
musyawarah teater dan hal – hal yang tidak diatur dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga dapat dicantumkan dalam aturan lain yang tidak
bertentangan dengan AD/RT.
Ditetapkan di Medan, 22 Februari 2014
Ditandatangani oleh Presidium Sidang,
Ketua
Fenny Chairani
XXIV.03.UKM-T.LKK.2012
Moderator Notulen
Jessika Samosir Novi
Febriyani S.
XXIV.04.UKM-T.LKK.2012 XXIV.10.UKM-T.LKK.2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar