Jumat, 26 Desember 2014

AD-ART Teater LKK Unimed


                                                                 ANGGARAN DASAR
UNIT KEGIATAN MAHASISWA TEATER LAKON KESENIAN KAMPUS
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN

PEMBUKAAN

            Sesungguhnya hidup manusia tidak terlepas dari seni, karena seni adalah bagian dari kebudayaan. Seni adalah wujud ekspresi berpikir manusia, wujud seni dapat dituangkan secara lisan dan tulisan, salah satunya dalam bentuk teater.
            Berkat Tuhan Yang Maha Esa serta didorong oleh keinginan mengekspresikan kreativitas berkarya dalam bidang seni demi mengabdikan diri pada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan almamater serta berpegang teguh kepada Pancasila dan Tridharma Perguruan Tinggi dalam rangka tercapainya tujuan nasional.
            Bahwa lembaga Unimed melalui unit kegiatan mahasiswa telah memberi tempat dan kesempatan kepada mahasiswa. Dalam hal ini unit kegiatan mahasiswa Teater LKK Universitas Negeri Medan (Unimed) serta adanya kewajiban dan hak terhadap keberadaannya, maka dibentuklah unit kegiatan mahasiswa Teater LKK Unimed dengan maksud menuangkan dan menyalurkan bakat atau keinginan serta hak anggota Teater LKK Unimed yang terangkum dalam bentuk Anggaran Dasar berikut ini. 
  
BAB I
NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU

Pasal 1 : Nama
Organisasi ini bernama Teater Lakon Kesenian Kampus disingkat LKK.

Pasal 2 : Tempat
Organisasi ini berkedudukan di Universitas Negeri Medan.

Pasal 3 : Waktu
Organisasi ini didirikan pada tanggal 18 Desember 1988.

BAB II
AZAS

Pasal 4 : Azas
Teater LKK Unimed berazaskan Pancasila dan Tridharma Perguruan Tinggi.

BAB III
STATUS, TUJUAN, DAN FUNGSI

Pasal 5 : Status
Teater LKK Unimed adalah satu-satunya organisasi teater yang berada di bawah naungan UKM di lingkungan Universitas Negeri Medan.
Pasal 6 : Tujuan
Terbinanya insan akademis intelektual dalam mengaplikasikan kesenian kampus.

Pasal 7 : Fungsi
Teater LKK Unimed berfungsi sebagai sarana pengkaderan serta penyaluran kreasi, minat, bakat dalam bidang seni, budaya dan keorganisasian.

BAB IV
IDENTITAS

Pasal 8 : Bendera
Bendera unit kegiatan mahasiswa Teater LKK Unimed berbentuk persegi panjang dengan ukuran 150 x 90 cm berwarna dasar hitam dan lambang terletak ditengah.







Pasal 9 : Lambang
Lambang unit kegiatan mahasiswa Teater LKK Unimed merupakan satu kesatuan utuh dan tidak dapat dipisahkan, terdiri atas :
9.1.      tiga buah topeng dengan ekspresi berbeda berwarna merah,
9.2.      dua buah lingkaran berwarna biru, dengan tulisan Unit Kegiatan Mahasiswa diantara kedua lingkaran, dengan dasar berwarna hitam,
9.3.      satu buah buku berwarna merah dengan tulisan Lakon Kesenian Kampus terletak di bawah topeng,
9.4.      tulisan Teater di atas topeng dan LKK di bawah buku berwarna merah.









Pasal 10 : Atribut
Atribut Teater LKK Unimed terdiri atas :
10.1.  baju kemeja lengan panjang berwarna hitam dengan lambang teater LKK Unimed di lengan kanan, nama anggota di dada kanan, tulisan DKOKUK di dada kiri,
10.2.  baju kaos lengan panjang berwarna hitam dengan lambang teater di punggung dan tulisan DKOKUK di dada kiri,
10.3.  Pin LKK dengan diameter 2,5 cm,
10.4.  Pakaian berwarna hitam,
10.5.  Kartu anggota


Pasal 11 : Lagu
MARS TEATER LKK UNIMED
Arr       : Yeni Amalia                                                  4/4
Lirik    : Ali Raka                                                                    G = Do
   Hasal Al Banna                                                        Tempo di Marcia
   Yeni Amalia

Majulah bersama mencapai cita
Teater LKK nan jaya
Dengan kebersamaan menuntut bukti
Tetap eksis dalam berkarya

Jadilah seniman yang berpribadi
Bermoral taqwa kepada Tuhan
Tingkatkan kecakapan dan kualitas
Ikhlas berkarya dalam bakti

Dari kita oleh kita untuk kita
Mari bersama berkarya dalam intelektual
Dari kita oleh kita untuk kita
Mencapai citra dan cita dalam berkesenian
HYMNE TEATER LKK UNIMED
Arr       : Yeni Amalia                                                  4/4
Lirik    : Hasal Al Banna                                                         C = Do
   Ali Raka                                                                   Maestro/Khidmad
   Yeni Amalia

Ayo genggam tanganku
Dalam jemariku
Satukan perbedaan
Galang persatuan

Dari kita oleh kita untuk kita
Dari kita oleh kita untuk kita

Ciptakanlah kebersamaan
Terus jaya Teater LKK

Pasal 12 : Salam
Salam Teater LKK Unimed berbunyi “ Dari Kita Oleh Kita Untuk Kita Teater LKK Unimed Wow”.

BAB V
ANGGOTA

Pasal 13 : Anggota
1)      Anggota hijau dan anggota biasa Teater LKK Unimed adalah mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) yang masih terdaftar sebagai mahasiswa (jenjang pendidikan tertinggi S1).
2)      Anggota Teater LKK Unimed terdiri atas :
2.1.   anggota hijau;
adalah anggota yang telah lulus orientasi kampus dan orientasi alam,
2.2.   anggota biasa;
adalah anggota hijau yang telah dilantik dan memiliki atribut lengkap Teater
LKK Unimed,
2.3.   anggota istimewa;
adalah anggota biasa yang telah menjadi alumni,
2.4.   anggota kehormatan;
merupakan orang yang diangkat karena pertimbangan tertentu.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI DAN MUSYAWARAH

Pasal 14 : Struktur Organisasi
1)      Struktur organisasi Teater LKK Unimed adalah :
1.1.      pelindung,
1.2.      penasehat,
1.3.      penanggung jawab,
1.4.      pembina,
1.5.      pengurus,
1.6.      anggota.

Pasal 15 : Musyawarah
Musyawarah yang terdapat dalam Teater LKK Unimed adalah :
  1. musyawarah teater (muter),
  2. rapat :
rapat anggota,
rapat pengurus,
rapat panitia,
rapat kegiatan,
rapat laporan pertanggung jawaban secara lisan maupun tulisan.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 16 : Keuangan
Keuangan Teater LKK Unimed bersumber dari :
  1. Universitas Negeri Medan,
  2. iuran anggota,
  3. usaha sah, halal dan tidak mengikat,
  4. bantuan yang tidak mengikat,
  5. beasiswa anggota yang direkomendasikan oleh BPH melalui rapat anggota.

BAB VIII
UTUSAN SENAT MAHASISWA

Pasal 17 : Utusan Senat Mahasiswa
Utusan Senat Mahasiswa adalah anggota biasa Teater LKK Unimed minimal dua tahun dan pernah menjabat sebagai pengurus serta dipilih melalui rapat anggota.

BAB IX
SANKSI

Setiap anggota yang melanggar AD/ART akan diberikan sanksi melalui rapat anggota dan disepakati oleh anggota.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 18 : Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar Teater LKK Unimed dilakukan selama musyawarah teater (muter).

Pasal 19 : Pembubaran Organisasi
Pembubaran Teater LKK Unimed dilakukan dalam musyawarah teater dan hal-hal yang tidak diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dapat dicantumkan dalam aturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.


Ditetapkan di Medan,  22 Februari 2014
Ditandatangani oleh Presidium Sidang,

Ketua,


Fenny Chairani
  XXIV.03.UKM-T.LKK.2012


Moderator,                                                                              Notulen,

Jessica Samosir                                                                        Novi Febriani
XXIV.04.UKM-T.LKK.2012                                                            XXIV.10.UKM-T.LKK.2012
                                                           
           


ANGGARAN RUMAH TANGGA
UNIT KEGIATAN MAHASISWA TEATER LAKON KESENIAN KAMPUS
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN

BAB I
NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU

Pasal 1 : Nama
Sudah jelas.

Pasal 2 : Tempat
Sudah jelas.

Pasal 3 : Waktu
Organisasi ini didirikan pada tanggal 18 Desember 1988 dengan nama Teater Lembaga Kesenian dan Keterampilan dan sudah berubah menjadi Lakon Kesenian Kampus pada tanggal 21 Mei 1996.

BAB II
AZAS

Pasal 4 : Azas
Sudah jelas.

BAB III
STATUS, TUJUAN, DAN FUNGSI

Pasal 5 : Status
Sudah jelas.

Pasal 6 : Tujuan
Sudah jelas.

Pasal 7 : Fungsi
Sudah jelas.

BAB IV
IDENTITAS

Pasal 8 : Bendera
Sudah jelas.

Pasal 9 : Lambang
Ada penambahan.

Pasal 10 : Atribut
Ada penambahan.

Pasal 11 : Lagu
Sudah jelas.

Pasal 12 : Salam
Dilakukan sebelum dan sesudah kegiatan, membentuk lingkaran tidak terputus dengan bergenggaman tangan setelah anggota berdo’a bersama dan diakhiri dengan mengangkat tangan ke atas dan tepukan tangan.

BAB V
ANGGOTA
                           
Pasal 13 : Anggota
1)      Sudah jelas.
2)      2.1.  Anggota hijau
   Anggota hijau berhak mengikuti proses yang ditanyakan tidak lulus pada tahap
   penerimaan pada tahun kerja berikutnya,
2.2. Anggota Biasa;
2.2.1. anggota biasa yang belum menjadi anggota selama setahun berhak
          memilih tetapi tidak berhak dipilih menjadi BPH, sedangkan anggota
          yang sudah melewati masa keanggota satu tahun berhak memilih dan
          dipilih menjadi BPH,
2.2.2. anggota biasa berhak mendapat kartu anggota
2.2.3. anggota biasa yang aktif dalam kegiatan Teater LKK Unimed berhak
          mendapat surat aktif anggota
2.2.4. anggota biasa berhak mengikuti semua kegiatan yang dilaksanakan
          Teater LKK Unimed
2.3. anggota kehormatan;
2.4. pertimbangan-pertimbangan mengangkat anggota kehormatan;
       2.4.1. apabila memiliki loyalitas terhadap Teater LKK Unimed
       2.4.2. diangkat melalui rapat anggota dan dilantik BPH
       2.4.3. anggota kehormatan mempunyai hak memberi saran bila di

3)      dan anggota biasa Teater LKK Unimed adalah mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) yang masih terdaftar sebagai mahasiswa (jenjang pendidikan tertinggi S1)
4)      Anggota Teater LKK Unimed terdiri atas :
2.1    Anggota Hijau
         Adalah anggota yang telah lulus orientasi kampus dan orientasi alam.
      2.2.   Anggota Biasa
               Adalah anggota hijau yang telah dilantik dan memiliki atribut  lengkap teater
               LKK Unimed.
      2.3   Anggota Istimewa
               Adalah anggota yang telah menjadi alumni
      2.4  Anggota Kehormatan
               Adalah orang yang diangkat karena pertimbangan tertentu



BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI DAN MUSYAWARAH

Pasal 14 : Struktur Organisasi
1)  Struktur organisasi Teater LKK Unimed
            1.1 Pelindung
            1.2 Penasehat
            1.3 Penanggung Jawab
            1.4 Pembina
            1.5 Pengurus
            1.6 Anggota

Pasal 15 : Musyawarah
Musyawarah yang terdapat dalam teater LKK Unimed adalah :
1.      Musyawarah Teater (muter)
2.      Rapat
2.1 Rapat Anggota
2.2 Rapat Pengurus
2.3 Rapat Panitia
2.4 Rapat Kegiatan
2.5 Rapat Laporan Pertanggungjawaban secara lisan maupun tulisan.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 16 : Keuangan
Keuangan Teater LKK Unimed bersumber dari :
  1. Universitas Negeri Medan
  2. Iuran Anggota
  3. Usaha sah, halal dan tidak mengikat
  4. Bantuan yang tidak mengikat
  5. Beasiswa anggota yang direkomendasikan oleh BPH melalui rapat anggota

BAB VIII
UTUSAN SENAT

Pasal 17 : Utusan senat mahasiswa
Utusan Senat Mahasiswa adalah anggota biasa Teater LKK Unimed minimal dua tahun dan pernah menjabats ebagai pengurus serta dipilih melalui rapat anggota.

BAB IX
SANKSI

Setiap anggota yang melanggar AD/RT akan diberikan sanksi melalui rapat anggota dan disepakati oelh anggota.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 18  : Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar Teater LKK Unimed dilakukan selama musyawarah teater (MuTer ).

Pasal 19 :  Pembubaran Organisasi
Pembubaran Teater LKK Unimed dilakukan selama musyawarah teater dan hal – hal yang tidak diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dapat dicantumkan dalam aturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/RT.





Ditetapkan di Medan, 22 Februari 2014
Ditandatangani oleh Presidium Sidang,


                                                                      Ketua



                                                                 Fenny Chairani
                                                                 XXIV.03.UKM-T.LKK.2012
                                        
                     Moderator                                                                           Notulen



                   Jessika Samosir                                                                    Novi Febriyani S.
                   XXIV.04.UKM-T.LKK.2012                                              XXIV.10.UKM-T.LKK.2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar